Jakarta, religiOne - Hukum Merusak Rumah Tangga Orang Lain
Setiap rumah tangga tentu saja ada percekcokan antara suami dan istri, penyebabnya bisa saja karena kesalahpahaman atau kesalahan-kesalahan lainnya. Salah satu perbuatan yang dapat merusak rumah tangga seseorang, karena perbuatan takhbib atau menipu dan merusak. Dalam Islam, hal tersebut sangat dilarang. Sebab, telah mengganggu hingga merusak rumah tangga seseorang.
BI01
Saksikan live streaming tvOne hanya di [ Ссылка ]
Ещё видео!