Baru dua bulan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP), seorang residivis narkoba bernama Endi Kamba kembali ditangkap oleh Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang, Rabu (7/8/2024).
Endi Kamba bersama rekannya Riko diamankan usai melakukan transaksi narkoba dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli. Penangkapan berlangsung saat kedua pelaku melakukan transaksi narkoba jenis sabu di lokasi yang telah ditentukan.
Saat penangkapan, salah satu pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah terlibat aksi kejar-kejaran. Petugas berhasil menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kantong celana pelaku. Selain itu, bong atau alat hisap sabu serta timbangan digital ditemukan di tempat tinggal pelaku yang berada di sebuah penginapan.
Kedua pelaku kini telah dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Yuk Subscribe [ Ссылка ]
Follow WA Channel: [ Ссылка ]
Follow our Official TikTok [ Ссылка ]
Follow our Official Twitter [ Ссылка ]_
Like our Official Facebook [ Ссылка ]
Follow our Official Instagram [ Ссылка ]
Dapatkan sajian berita-berita liputan langsung dari lapangan dan peristiwa terkini secara cepat dan akurat dari seluruh Indonesia dari portal iNews Media Group
iNews [ Ссылка ]
Okezone [ Ссылка ]
Sindonews [ Ссылка ]
IDX Channel [ Ссылка ]
Jangan lewatkan juga berbagai program talk show yang mengupas berbagai masalah yang tengah hangat di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, hingga dunia hukum dan politik. Semuanya dikemas secara apik, mendalam, menyentuh dan tetap kritis.
#polisi #padang
Ещё видео!