Prostitusi online kian marak terjadi di masa pandemi Covid-19 ini.
Di Jambi, Tim Opsnal Polresta Jambi berhasil membongkar kegiatan praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Kasus ini terbongkar dari razia penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar pada Rabu (25/11/2020) sekira pukul 00.30 WIB.
Awalnya, polisi merazia hotel dan melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung, termasuk identitas bahkan surat nikah yang sah.
Dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi (kondom) yang ada di dalam kamar hotel.
Selain itu, pengunjung yang ada di dalam hotel tersebut merupakan bukan pasangan suami istri yang sah.
Melainkan pasangan yang dipesan melalui Michat.
Tribun Sumsel/ Euis
Baca berita di ------- [ Ссылка ]
Follow Instagram --------- [ Ссылка ]
Like fanspage --------- [ Ссылка ]
Ещё видео!