Ratusan warga mendatangi dan merusak sejumlah bangunan milik jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9/21). Setelah kejadian tersebut, Polisi segera melakukan penyelidikan terkait perusakan bangunan.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 16 tersangka perusakan bangunan. Para tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP secara bersama-sama melakukan perusakan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Penulis Naskah: Albert Tanuwijaya
Narator: Albert Tanuwijaya
Video Editor: Albert Tanuwijaya
Produser: Adisty Safitri
#SuaraKompas
Ещё видео!