Hukum Pemilu / Pilpres (2) : Fatwa-Fatwa Para Ulama
Redaksi Muslim.Or.Id 1 July 2014 2 Comments

Selain alasan-alasan syar’i yang telah lalu, telah ada pula fatwa-fatwa para ulama masa kini yang membolehkan ikut serta dalam Pemilu dalam rangka berkontribusi mengubah rezim yang buruk sebisa mungkin. Dan juga dalam rangka memperkecil keburukan yang terjadi dalam Pemilu tersebut.
Pertama: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah
Yang ditanda-tangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz (ketua), Syaikh Abdurrazaq ‘Afifi (wakil ketua) dan Syaikh Abdullah Ghuddayan (anggota). Yaitu fatwa nomor 14676 yang terdapat dalam Majmu’ Fatawa Al Lajnah Ad Daimah (27/372-374), sebagai jawaban atas pertanyaan berkut:
Soal:
Sebagaimana anda ketahui, kami di Aljazair akan diadakan agenda yang dinamakan intikhabat tasyri’iyyah (pemilihan legislatif). Dalam pemilu tersebut ada partai yang mengajak untuk menegakkan hukum Islam. Ada juga partai yang tidak menginginkan hukum Islam. Bagaimana hukumnya menjadi pemilih yang mencoblos partai yang tidak menginginkan hukum Islam, namun pemilih ini masih menegakkan shalat?
Jawab:
Wajib bagi kaum Muslimin di negara yang tidak berhukum dengan syari’at Islam untuk mengerahkan usahanya dan apapun yang mereka mampu untuk berhukum dengan syariat Islam. Dan (wajib pula bagi mereka) untuk bersatu padu mendukung partai yang diketahui partai tersebut akan berhukum dengan syari’at Islam.
Adapun mendukung pihak-pihak yang mengajak untuk tidak menerapkan syari’at Islam, maka ini tidak boleh. Bahkan bisa menyeret pelakunya kepada kekufuran, sebagaimana firman Allah Ta’ala :
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أهواءهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ] , [ أَفَحُكْمَ الجاهلية يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Hendaklah Engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut hukum yang diturunkan Allah, janganlah Engkau mengikuti keinginan mereka, dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdaya Engkau dalam sebagian hukum yang telah diturunkan Allah kepadamu. Lalu jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allh berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh kebanyakan manusia adalah orang-orang fasik. Apakah hukum jahiliyah yang mereka inginkan?! Tidak ada hukum yang lebih baik dari hukum Allah bagi orang-orang yang meyakini” (QS. Al-Ma’idah 49-50)
Oleh karena itu, ketika Allah menjelaskan kufurnya orang yang tidak berhukum dengan syari’at Islam, Allah memperingatkan untuk tidak membantu mereka atau menjadikan mereka pemimpin, dan Allah juga memerintahkan kaum Mukminin untuk bertakwa bila mereka mukmin sejati. Allah ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكتاب مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian jadikan sebagai pemimpin; orang-orang yang diberi kitab sebelum kalian dan orang-orang kafir yang menjadikan agama kalian sebagai bahan ejekan dan permainan, dan bertakwalah kepada Allah bila kalian orang-orang yang beriman. (Al-Ma’idah: 57).
Wabillahi at taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina muhammadin wa alihi wa shahbihi wasallam
Kedua: Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Yang disebarluaskan dalam majalah Liwaul Islam edisi 3 bulan Dzulqa’dah 1409 / Juni 1989. Syaikh Manna’ Al Qathan menukil dari majalah tersebut dalam kitab beliau “Muqu’at Tathbiq Asy Syari’ah Al Islamiyah”. Dalam fatwa ini Syaikh Ibnu Baz menjawab pertanyaan seorang penanya tentang hukum syar’i mengenai perwakilan rakyat di parlemen juga tentang pencoblosan surat suara PEMILU dengan niat untuk memilih sebagian ikhwah dan da’i Islam yang masuk ke parlemen. Syaikh Abdul Aziz bin Baz pun menjawab:
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى
‘sesungguhnya setiap amal itu disertai niat, dan setiap amal itu tergantung niatnya‘
oleh karena itu tidak mengapa masuk ke parlemen jika maksudnya untuk menyokong kebenaran, dan tidak menyetujui kebatilan. Karena jika demikian adanya, maka hal tersebut termasuk pembelaan terhadap kebenaran, dan bersatu padu dengan para da’i ilallah.
Dengan demikian juga tidak mengapa mencoblos surat suara Pemilu yang membantu untuk memenangkan para da’i yang shalih, serta membantu menyokong kebenaran dan para pembelanya. Wallahul muwaffiq”
Wallohu'alam Bisshowaab
![](https://i.ytimg.com/vi/t76Gn2o2jpE/mqdefault.jpg)