[ Ссылка ]
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sebanyak enam personel Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).
Mereka disidang lantaran diduga melakukan pelanggaran saat melakukan penggrebekan kasus narkoba dimana para polisi diduga meminta uang tebusan senilai Rp 150 juta kepada keluarga para tahanan.
Tak hanya itu, satu diantaranya yakni Bripka Rahmat Hidayat Lubis melakukan rud4p4ks4 terhadap istri tahanan narkoba berinisial MU (19) di sebuah hotel.
Adapun keenam anggota Polisi yang hadir menjalani sidang yakni, Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan dan Bripka Rahmad Hidayat Lubis.
Dari keenamnya, Bripka Rahmat Hidayat Lubis berdiri nomor tiga dari sebelah kanan.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
Ещё видео!