Setelah memicu polemik, aturan bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) akan cair sepenuhnya bila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usai 56 tahun akhirnya dibatalkan. Maka pembayaran manfaat JHT kembali mengacu ke aturan sebelum bahwa korban PHK dan pegawai yang mengundurkan diri kendati belum mencapai usia pensiun.
Aturan yang pemerintah cabut tersebut ada di dalam Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran Manfaat JHT. Produk hukum ini sedianya berlaku efektif mulai 1 Mei 2022.
#JHT
Ещё видео!