SUMEDANG – Warga Negara Indonesia yang ingin pindah domisili, kini tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW. Mereka hanya menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik sebagai syaratnya. Aturan baru ini diklaim lebih mempersingkat birokrasi masyarakat dalam mengurusi kepindahan mereka.
Peraturan baru itu tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018.
LINK: [ Ссылка ]
Ещё видео!