PINTOE.CO – Praktisi hukum Imran Mahfudi menyoal landasan hukum yang dipakai Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang meminta bakal calon gubernur Aceh menandatangani kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki jika nantinya terpilih sebagai pemimpin Aceh lima tahun kedepan.
Menurut Imran, dalam Qanun Pilkada Aceh Nomor 7 Tahun 2024 yang diundangkan pada 5 Juli 2024, tidak ada lagi aturan bakal calon kepala daerah (bupati/walikota dan gubernur) harus menandatangani kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki. Qanun itu menggantikan qanun lama nomor 12 Tahun 2016 yang sudah tidak lagi berlaku terhitung sejak Qanun Nomor 7 Tahun 2024 diundangkan.
“Ini berarti KIP Aceh telah menyalahi aturan sehingga jika ada yang ingin melaporkan, dapat mengadukannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP,” kata Imran Mahfudi kepada Pintoe.co, Jumat, 13 September 2024.
Ещё видео!