Hallo #TimMarves!
Dalam rangka menyelenggarakan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN yang berisi laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi,
termasuk penghasilan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan Penyelenggara Negara.
Siapa saja Penyelenggara Negara Wajib LHKPN serta bagaimana mekanisme Penyampaian LHKPN?
Yuk, simak penjelasan berikut dan untuk informasi selengkapnya, kunjungi Website JDIH Marves : jdih.maritim.go.id
Ещё видео!