Terdakwa Vladimir Kasarski, Warga Negara Asing (WNA) Berkebangsaan Rusia, terjerat perkara pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pria berkumis itu, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Demikian terungkap dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 1 Juli 2024. Tuntutan tersebut disampaikan JPU Kejari Palembang, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Efiyanto SH MH, serta dihadiri terdakwa secara langsung, dengan didampingi dua penerjemah Bahasa.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Palembang, Rila Febriana SH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Vladimir Kasarski, telah melakukan kejahatan.
Yakni, untuk mengambil barang yang hendak dicuri, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Atas perbuatan terdakwa, Vladimir Kasarski dijerat, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke - 4, Ke - 5 KUHP jo 53 ayat (1) Kitab Undang -undang Hukum Pidana.
#infosumsel #palembang #rusia #atm #pengadilannegeri #wnarusia #viral
Official resmi infosumsel.id
Website : [ Ссылка ]
Youtube Channel : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
iNOVASI untuk SUMSEL
Ещё видео!