#NurmalaDewi #MantanKepsek #MangapulManalu
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS SD 79 Palembang, oleh oknum Kepala Sekolah bernama Nurmala Dewi kembali jalani sidang.
Sidang digelar secara tatap muka diketuai oleh hakim Mangapul Manalu SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (1/12/2021).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan terdakwa.
Dari keterangan terdakwa Nurmala Dewi, mengatakan jika dirinya telah menggunakan Dana Bos SD 79 Palembang, untuk pembangunan gedung sekolah, perbaikan perpustakaan dan pembelian buku, serta membayar uang gaji guru honor.
Sumber Video: Chairul Nisyah
Editor Video: Johan
Ещё видео!