Mengutip pernyataan Prof Mahfud MD tentang Mafia hukum atau INDUSTRI HUKUM yg dilakukan oknum Penyidik JPU dan Hakim
Penegakan hukum kordinasi dan pengkondisian dengan putusan titipan yang dilakukan oleh mafia negara melalui oknum yang berseragam penegak hukum, harus dilawan atau dihentikan mulai dari sekarang, oleh karena telah merusak tatanan berkehidupan dalam hukum yang banyak merugikan masyarakat,
Kelakuan para OKNUM yang digaji oleh Negara ini pakai uang rakyat bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya, mereka dengan berani merubah fakta yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan,
Kalau saya sudah menjadi korban masasih diam saja, lalu bagaimana implentasi UUD 45 pasal 27, pasal 28a, pasal 28d, pasal 28g dimana DPR RI komisi III, apa kerja mereka tidak mengawasi penyimpangan, apakah Ketua MA tidak bertindak, apakah janji Jokowi, Jaksa Agung dan Kapolri hanya surga dipinggir telinga, surat pengaduan sudah antar langsung kesemua instansi, tapi Penyidik dan JPU bobrok serta Wakil Ketua MA bidang Yudisial yang BODOH dan kotor masih dibiarkan, sebagai warga negara yang mengerti hukum, dari dihukum atas rekayasa, lebih baik nyawa kupertaruhkan
Pesan ini disampaikan oleh Pengacara Guntual Laremba aktivis penggiat hukum pejuang kebenaran sebagai putra TAMALAKI Hp 085231150281
Ещё видео!