Keluarga lima terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky atau Eky mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Ketua RT 2016-nya, Abdul Pasren karena merasa difitnah. Didampingi Dedi Mulyadi dan Peradi, mereka hendak menguji kebenaran masing-masing kesaksian.
"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran. Pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016, itu kan ada putusan yang menyatakan Ibu Aminah bersimpuh di pangkuan Pak RT, Pak RT Pasren, meminta agar Pak RT Pasren berbohong dengan diiming-imingi uang dengan didampingi pengacara," ujar Dedi Mulyadi mewakili.
Tak hanya para keluarga terpidana, namun mantan Ketua RW saat itu juga siap bersaksi. "Yang mana pernyataannya benar, diuji di Mabes Polri," imbuhnya.
Tak datang dengan tangan kosong, pihak keluarga terpidana pun telah menyiapkan berbagai dokumen dan kesaksian pendukung. Termasuk di antaranya video-video hingga saksi ahli.
Baca selengkapnya klik di sini:
[ Ссылка ]
Yuk Subscribe: [ Ссылка ]
Wa Channel: [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
#vinacirebon #dedimulyadi #kasusvina
![](https://i.ytimg.com/vi/ujCKwmcjdD0/maxresdefault.jpg)