Pensiunan TNI Euis Kurniasih dan lima orang lainnya menggugat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2021 lalu.
Mereka menggugat aturan tentang usia pensiun prajurit TNI yang dimuat pada Pasal 53 dan pasal 71 UU TNI.
Dalam UU tersebut, usia maksimal bagi seorang perwira adalah 58 tahun dan bagi bintara serta tamtama adalah 53 tahun.
Dalam gugatannya, pemohon meminta batas usia pensiun prajurit TNI disamakan dengan ketentuan usia Polri.
Anggota Polri akan pensiun pada usia 58 tahun dan bagi yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun.
Sementara itu, Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Beni Sukadis menyebutkan, jika gugatan tersebut dikabulkan MK, maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bisa menjabat hingga tahun 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Adesari Aviningtyas
#JenderalAndikaPerkasa #SuaraKompas #JernihkanHarapan
Ещё видео!