#Edukasi_Perlindungan_Konsumen
Kemana Konsumen Mengadu apabila dirugikan atau bersengketa dengan Pelaku Usaha???
Disini ada 6 (Enam) Tempat Yang harus dituju oleh Konsumen apabila mau mengadukan keluhannya perihal sengketa konsumen.
Memang hal ini terkadang jarang diketahui oleh komusumen Indonesia saat ini, tempat pengaduan konsumen ini, yaitu :
1. TKS (Tempat Kejadian Sengketa) ;
2. Kantor Disperindag Kabupaten/Kota Atau Kantor Disperindag Provinsi Dimana Konsumen Berdomisili;
3. BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) ;
4. LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat);
5. BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), dan
6. Pengaduan Online di Aplikasi Konsumen Indonesia.
Dari 6 (Enam) Tempat Pengaduan Konsumen inilah silahkan Bapak/Ibu Konsumen Indonesia bisa mengadukan Persoalan Sengketanya dengan Pelaku Usaha.
Tempat Pengaduan Konsumen ini merupakan amanat daripada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Demikian, Semoga Bermanfaat, Salam Sehat dan Salam Konsumen Cerdas....!!!
Terima Kasih.
Tag : perlindungan konsumen ojk,
perlindungan konsumen uu,
perlindungan konsumen adalah,
lembaga perlindungan konsumen,
hukum perlindungan konsumen,
undang undang perlindungan konsumen,
kasus perlindungan konsumen,
lembaga perlindungan konsumen nasional,
hak perlindungan konsumen,
materi hukum perlindungan konsumen,
materi perlindungan konsumen,
uu perlindungan konsumen,
uu perlindungan konsumen perlu tegas kenapa,
pelanggaran uu perlindungan konsumen,
uu perlindungan konsumen terbaru,
video tentang perlindungan konsumen,
webinar perlindungan konsumen
bpsk jakarta,
bpsk pondok kelapa,
bps kaltim,
bps kalsel,
bpsk modulation,
perilaku konsumen indonesia,
konsumen yang bahasa indonesia,
konsumen starbucks indonesia
undang undang perlindungan konsumen,
undang undang konsumen
Ещё видео!