[ Ссылка ]
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Warga Jalan Guru Sinumba Raya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia menilai penertiban atau pembongkaran sejumlah rumah tanpa surat izin di lokasi tersebut yang dilakukan petugas Satpol PP kemarin sebagai perbuatan yang arogan.
Warga setempat, Erna mengatakan, mereka hanya diberikan waktu setengah jam untuk mengeluarkan barang dan membongkar rumahnya. Setelah itu, para petugas langsung menghancurkan bangunan tersebut menggunakan alat berat milik Dinas PU Kota Medan.
"Kami dikasih waktu cuma setengah jam. Setelah setengah jam langsung dihancurkan rumah kami, mau mengambil bola lampu saja pun enggak sempat lagi. Jadi kayu dan seng rumah saya sebagian bisa dipakai sebagian lagi tidak karena sudah hancur. Hancur semua, kayu pun hancur, sengnya kami pilih-pilihlah yang mana masih bagus kami simpan," ujar Erna, Kamis (16/9/2021).
Ещё видео!