TRIBUN-MEDAN.Com, Ibu Muhammad Hasya Dwi Syafiera Putri tetap meminta proses hukum berlanjut setelah Polisi mencabut status tersangka terhadap korban.
Hasya yang tewas dalam kecelakaan itu ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara.
Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka hasya pada Senin (6/2/2023).
Dikutip dari Tribunnews.com, Keluarga Hasya akan mengkonsultasikan kelanjutan kasus tersebut dengan kuasa hukum dan melanjutkan kasus ini hingga tuntas.
Diketahui Hasya meninggal akibat kecelakaan setelah ditabrak oleh purnawirawan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com : [ Ссылка ]
Ещё видео!