TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku penipuan terhadap seorang wanita di Kota Jambi terancam hukuman 10 Tahun Penjara.
Satreskrim Polresta Jambi, mengaku menerima, laporan korban penipuan pernikahan sesama jenis.
Laporan tersebut diterima pada 2 April 2022 lalu.
Korban ditipu sang suami yang ternyata adalah seorang perempuan.
Kanit Tipidter Polresta Jambi, Ipda Junaedi membenarkan hal ini.
Dirinya mengatakan, setelah menerima laporan korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter berangkat ke Lahat untuk menjemput pelaku.
Juna menjelaskan, pelaku dikenakan kasus penipuan profesi.
Yang menjerat pelaku dengan ancaman hukuman tertinggi.
Hukuman yang akan diterima jika melanggar pasal tersebut adalah 10 tahun penjara.
Laporan kasus tersebut dilakukan oleh S yang merupakan ibu korban.
S melapor setelah anaknya dibawa kabur ke Lahat oleh pelaku.
Selain itu, S juga menaruh banyak kecurigaan terhadap pelaku selama pelaku tinggal bersamanya.
Saat itu, S curiga melihat pelaku yang mengaku sebagai dokter tapi hanya tidur-tiduran di rumah.
Kemudian, sejak awal, pelaku tidak menunjukkan identitasnya.
Pelaku juga kerap meminta uang, dengan alasan biaya pengobatan suaminya yang sedang stroke.
Tidak hanya itu, pelaku juga sempat menjadi imam saat salat di masjid, dan ikut melaksanakan salat Jumat.
Namun S mengaku kecewa terhadap dakwaan yang diterima pelaku.
Pasalnya, pelaku hanya didakwa terkait laporan pemalsuan profesi dokter lulusan New York.
Sang ibu meminta, pelaku tidak hanya dikenakan hukuman atas pemalsuan profesi dokter.
Tetapi juga penipuan sejumlah uang, penipuan identitas yang di mana pelaku mengaku sebagai laki-laki.
Serta pencorengan nama baik putrinya. (Tribun-Video.com/TribunJambi.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kronologi Penangkapan Wanita yang Nikahi Sesama Jenis di Kota Jambi, Terancam 10 Tahun Penjara, [ Ссылка ].
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Host : Umi Wakhidah
VP : Yohanes Anton Kurniawan
Ещё видео!