Masyarakat yang nekat membuang sampah sembarangan di Kabupaten Blora siap-siap akan mendapat ancaman serius.
Pasalnya, Pemkab Blora akan mengenakan denda Rp 50 juta dan pidana kurungan selama tiga bulan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Tak hanya ancaman denda, Kabid Kebersihan DLH Kabupaten Blora Bayu Himawan menyebut jajarannya juga membentuk Satgas untuk mendisiplinkan warga
Video Jurnalis: Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana
Penulis : Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Mutiara Bertha
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Adesari Aviningtyas
#JernihkanHarapan #SuaraKompas
Ещё видео!