WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan hasil sidang sengketa dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Laporan dibuat oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) dengan nomor perkara 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
Dalam putusan sidang tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memerintahkan KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024 mendatang.
#bawaslu #KPURI #partaiprima #pilpres2024
Baca Berita Selengkapnya di:
[ Ссылка ]
Laporan: Yolanda Putri Dewanti
Suara: Desy Selviany
Editor Video: Krisna
Ещё видео!