Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada sidang Praperadilan pada Senin (8/7/2024).
Menanggapi hal tersebut Polda Jabar bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.
Pihak Polda Jabar mengaku akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan itu.
Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.
Dia mengatakan, proses pembebasan Pegi akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu pun dihentikan.
Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya.
Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan akan
mematuhi putusan sidang Praperadilan Pegi.
Kemudian pihaknya bakal menjalankan segala tugas dari hasil putusan hakim dalam sidang Praperadilan Pegi.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Tersangka Gugur, Adakah Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan? Ini Jawaban Polda Jabar.
[ Ссылка ]....
Host: Sandy Yuanita
Editor Video: Turibius Roswanda
Uploader: Turibius Roswanda
#pegisetiawan #vinacirebon #poldajabar #tribunjogjanews
Ещё видео!