Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Editor Video : Erricson Bernedy S
SURYA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomoer 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi 25 persen dari perolehan suara partai hasil Pileg DPRD sebelumnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah ambang batas (treshold) pencalonan gubernur Jakarta menjadi 7,5 persen. Pengamat politik Adi Prayitno menyebut keputusan MK menghidupkan kembali kartu politik PDIP, Ahok, Anies, Rano Karno.
Adi Prayitno meyakini PDIP akan mengajukan 'penantang' untuk melawan Ridwan Kamil dan Suswono di Jakarta. Namun ia menyebut keputusan PDIP sangat rumit terkait tiga nama yang kemungkinan diusungnya
Website:
[ Ссылка ]
Instagram:
[ Ссылка ]
Facebook:
[ Ссылка ]
YOUTUBE
[ Ссылка ]
#suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA
Ещё видео!