Kejaksaan Agung telah menahan tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Surya Darmadi setelah tiba di Indonesia, Senin (15/8/2022) kemarin, dilansir dari Tribunnews
Selanjutnya, pihak Kejagung fokus untuk pengembalian aset dari total kerugian negara Rp 78 triliun.
Aset bernilai tinggi itu diupayakan usai Surya Darmadi alias Apeng resmi menjadi tahanan kejaksaan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengungkapkan, pengembalian aset sudah mulai dilakukan.
Tribunsumsel/Eis
Editor/Yos
Baca berita di ------- [ Ссылка ]
Follow Instagram --------- [ Ссылка ]
Like fanspage --------- [ Ссылка ]
Ещё видео!