MENAKER TETAPKAN UMP 2020 NAIK 8,51 PERSEN
Menaker Hanif Dhakiri menetapkan *Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen
Penetapan kenaikan tertuang dalam surat Bernomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto
Kenaikan UMP tersebut dihitung dengan menggunakan rumus yang telah diatur dalam PP Pengupahan
Tertanggal 2 Oktober, inflasi nasional sebesar 3,39 persen. Sementara untuk pertumbuhan ekonomi berada di level 5,12 persen
Dengan begitu kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51 persen,
Setiap gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP 2020 secara serentak pada 1 November 2019 mendatang
MENANTI PENGUMUMAN RESMI GUBERNUR
Ещё видео!