Surat tilang manual ditarik dan diganti dengan tilang elektronik. Tanpa tilang elektronik, petugas polisi hanya memberikan teguran dan arahan kepada pelanggar lalu-lintas. Menyikapi hal tersebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, tanpa surat tilang manual polisi mesti giat melakukan teguran dan edukasi kepada para pemakai jalan.
Petugas juga punya hal melakukan tindakan teguran tertulis terhadap pelanggaran lalu-lintas dan angkutan jalan. Hal itu masuk dalam kewenangan diskresi kepolisian di bidang peradilan pidana yang diberikan Undang-Undang.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- Genesis G80 Bekas KTT G20 Bakal Jadi Kendaraan Dinas? : [ Ссылка ]
- Begini Cara Hitung Berapa Biaya BBNKB : [ Ссылка ]
- Jadwal Resmi Formula E 2023, Seri Indonesia Digelar Awal Juni 2023 : [ Ссылка ]
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: [ Ссылка ]
Follow our social media:
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Tiktok : [ Ссылка ]?
Penulis : Gilang Satria
Editor : Azwar Ferdian
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Aprida Mega Nanda
Produser : Sendy Darlis
#news #otomotif #newsotomotif #otomotifkompas #kompasotomotif #otomotifindonesia #kapolri #polantas #polri #korlantaspolri #ETLE #tilangmanual #tilangelektronik #tilang #pelanggaranlalulintas #lalulintas #operasisimpatik #operasizebra #autonews #newsupdate #headlinenews #kompascom
Ещё видео!