PONTIANAK, KOMPAS.TV - Terpidana R Dede Suharna W S, ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dalam pelariannya di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dede terjerat kasus korupsi pengadaan jasa pengamanan atau satpam, di kantor dan rumah dinas DPRD Kota Pontianak, tahun anggaran 2014, dengan nilai kontrak sebesar 476 juta rupiah.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, terpidana sudah melarikan diri. Bahkan, persidangan dilakukan tanpa dihadiri terdakwa. Tim Tabur sempat kesulitan menemukan terdakwa, karena memiliki dua tempat tinggal, yakni di Jakarta dan Kabupaten Klaten, serta selalu berpindah-pindah.
R Dede Suharna merupakan direktur perusahaan pelaksana proyek, karena pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai spesifikasi, dan menyebabkan kerugian hingga 106 juta rupiah. Terpidana dijatuhi pidana penjara enam tahun, denda 200 juta rupiah, dan dibebankan uang pengganti 106 juta rupiah. Selain terpidana Dede, dalam sepekan terakhir Kejati Kalbar telah berhasil menangkap sebanyak tiga DPO atau buronan kasus lainnya.
Ещё видео!