#praperadilan #pegisetiawan #vinacirebon
BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan Pegi Setiawan kembali dilanjutkan hari ini (4/07).
Dalam sidang, Ahli Hukum Pidana yang diharikan Polda Jabar menyebut jika seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, tak harus diperiksa dahulu.
Ahli Pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono menjawab pertanyaan Hakim Tunggal Eman Sulaeman soal syarat penetapan tersangka.
Dalam keterangannya, Ahli Pidana Agus Surono bilang seseorang yang ditetapkan tersangka tak harus diperiksa sebelumnya.
Dalam menetapkan tersangka, penyidik hanya perlu mendapatkan dua alat bukti.
Tim Kuasa Hukum Pegi menilai, Ahli Pidana yang dihadirkan oleh Tim Hukum Polda Jabar tidak independen dan objektif.
Kuasa Hukum Pegi sudah memberikan pertanyaan, namun jawaban dari Ahli Pidana menurutnya mengecewakan dan tidak semua pertanyaan dijawab.
Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
![](https://i.ytimg.com/vi/wcdNh9ZfZZI/maxresdefault.jpg)