Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang putusan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dijadwalkan pada Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan kuasa hukum Pegi Setiawan dan memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Setelah putusan sidang praperadilan selesai dibacakan dan diputuskan, tim kuasa hukum Polda Jabar pun terlihat menerima semua keputusan yang dibacakan oleh Hakim.
Editor Video : M Andimaz Kahfi
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
[ Ссылка ]
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#poldajabar #pegi #vina
Ещё видео!