MERDEKA.COM - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni RAS dan YST dalam kasus kebakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Keduanya merupakan eksekutor pembakaran rumah Sempurna.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Efendi, menjelaskan penemuan petunjuk penting dalam pengungkapan kasus ini. Terungkapnya kepastian kasus ini berawal dari penemuan barang bukti berupa botol kemasan berisi campuran pertalite dan solar. (bimo/afida)
----
#merdekadotcom
MORE VIDEOS: [ Ссылка ]
Produced by [ Ссылка ]
KLN Apps ► [ Ссылка ]
----
Youtube ► [ Ссылка ]
Vidio ► [ Ссылка ]
WhatsApp Channel ► [ Ссылка ]
Twitter ► [ Ссылка ]
Facebook ► [ Ссылка ]
Telegram ► [ Ссылка ]
![](https://i.ytimg.com/vi/wkM1awW32Q4/maxresdefault.jpg)