BANJARMASINPOST.CO.ID - Informasi akan berpindahnya Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Banjarmasin ke Banjarbaru disambut antusias Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufty Ariffin.
Namun reaksi berbeda justru ditunjukkan oleh Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina ketika mendapat kabar bakal berpindahnya Ibu Kota Provinsi Kalsel ini.
Seperti diketahui DPR RI telah mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU Provinsi pada Selasa (15/2/2022).
Tujuh UU Provinsi itu yang disahkan tersebut yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Khususnya terkait dengan UU Provinsi Kalsel, salah satu point pentingnya dikabarkan bahwa ibu kota Provinsi Kalsel akan berpindah dari Banjarmasin menjadi Banjarbaru.
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengaku belum mengetahui secara pasti kebenaran informasi, khususnya terkait akan berpindahnya kedudukan ibu kota Provinsi Kalsel.
"Kami belum pernah mendapatkan informasi terkait rencana pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel," ujar Ibnu.
Ibnu membeberkan saat menjadi anggota DPRD Kalsel atau saat Gubernur Kalsel masih dijabat H Rudy Ariffin pernah muncul rencana pemindahan pusat pemerintahan ke Banjarbaru.
"Kami termasuk orang yang sejak awal ikut dalam rancangan RPJMD Provinsi Kalsel waktu itu di DPRD Kalsel zaman pak Rudy Ariffin, itu kita sepakat untuk memindah pusat pemerintahan atau pusat perkantoran ke Banjarbaru. Ibu kota Banjarmasin," katanya.
Ibnu pun mempertanyakan kabar yang berkembang saat ini, apabila memang pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel disetujui.
#Kalsel
#Banjarmasin
#Banjarbaru
Ещё видео!