Raksasa teknologi Apple terkena denda hampir 2 juta dolar AS atau setara Rp28 miliar (kurs 14.000) di negara bagian Sao Paulo, Brasil.
.
Denda itu diberlakukan kepada Apple atas pelanggaran Kode Hukum Konsumen karena kurangnya pengisi daya alias charger di dalam kotak penjualan.
.
Senin, 22 Maret 2021, Procon-SP selaku badan perlindungan konsumen Sao Paulo, memutuskan mendenda Apple setelah pengawasan ketat atas keputusan untuk melepaskan adaptor daya dari kotak iPhone.
.
Julkifli Sinuhaji/PRMN
Vid. Editor: Gesang/PRMN
-----------------------------------------------------------------------
Subscribe kanal Youtube Pikiran Rakyat
[ Ссылка ]
untuk dapatkan update mengenai berita
dan peristiwa terbaru yang terjadi di sekitar kita.
-----------------------------------------------------------------------
Laman: www.pikiran-rakyat.com
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
-----------------------------------------------------------------------
Ещё видео!