TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama dan akan dipermudah.
Dengan demikian, ketentuan pencairan JHT di usia pensiun 56 tahun dibatalkan.
Pengembalian itu dilakukan seiring perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Pernyataan tersebut diketahui melalui keterangan tertulis pada laman Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah, kata Menaker Ida, Rabu (2/3/2022).
Selengkapnya, [ Ссылка ].
Penulis: Milani Resti Dilanggi | Editor: Sri Juliati | Video Editor: Oki Priyana
Sumber: Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI
MEDIA SOCIAL & WEB Official
Website : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
#tribunjabarvideo #pencairanjhtdiusia56dibatalkan #menakersebutkembalikeaturanlama
Ещё видео!