Dalam syariah Islam pada dasarnya tidak dikenal pelangkah. Melangkahi kakak yang lebih tua dalam menikah tidak ada aturan dasar yang melarangnya.
Namun yang diharuskan adalah seorang adik menghormati kakaknya. Mereka yang lebih muda menghormati yang lebih tua. Yang junior menghormati yang senior. Namun apakah melangkahi dalam menikah itu termasuk hormat atau tidak hormat, semua dikembalikan kepada kebiasaan dan budaya masyarakat setempat.
Kalau sudah demikian, maka hal itu termasuk dalam kaidah: al-‘aadah muhakkamah. Sebuah adat di suatu tempat bisa bernilai hukum.
Sebagianlapisan masyarakat kita memang masih ada yang memandang bahwa menikah dengan melangkahi kakak sendiri sebagai suatu bentuk ketidak-sopanan, sehingga yang dilangkahi itu secara tidak sadar akan merasa sakit hati, direndahkan bahkan merasa dilecehkan.
Apalagi yang dilangkahi kakak perempuan, untukbeberapa kalangan, khususnya di negeri kita, terkadang memang bisa bikin perkara.
Entah siapa yang memulai dahulu, pandangan sebagianmasyarakatdi negeri ini agak minorterhadap seorang wanita lajang yang sudah lewat usia 30 tahun ke atas danbelum juga menikah. Sementara adik-adiknya malah menikah duluan sambil melangkahinya.
=================================================
ceramah khalid basalamah terbaru
ustadz khalid basalamah dan istri
ceramah ustadz khalid basalamah tentang akhir zaman
jumlah istri ustadz khalid basalamah
ceramah khalid basalamah mp3
aliran khalid basalamah
ceramah ustadz khalid basalamah terbaru 2021
ustadz khalid basalamah poligami
#ustadzkhalidbasalamah
#ceramah
#ceramahsingkat
![](https://i.ytimg.com/vi/xfmjKbklats/mqdefault.jpg)