Yogyakarta, sebagai salah satu provinsi di Pulau Jawa, menyimpan sejumlah fakta unik yang perlu kita ketahui, termasuk alasan di balik penamaan kota ini sebagai daerah istimewa.
Daerah Istimewa Yogyakarta memperoleh status istimewa melalui Pasal 18B Ayat 1 Undang-Undang, yang mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus. Pemberian status istimewa terhadap provinsi biasanya didasarkan pada pertimbangan tertentu. Mengapa Yogyakarta mendapat sebutan sebagai daerah istimewa?
Yogyakarta memenuhi syarat utama sebagai daerah istimewa, yaitu memiliki pemerintahan sendiri sebelum Indonesia merdeka. Kota ini berdiri sejak 1755 dengan pendirian Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat oleh Sri Sultan Hamengkubuwono I. Pembentukan Kota Yogyakarta berasal dari Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755, yang membagi Kerajaan Mataram Islam menjadi dua bagian.
Baca selengkapnya: tajam.news
#tajamdotnews
#sejarahjogja
#tugujogja
#Diy
#yogyakarta
#gudeg
#infoyogyakarta
![](https://i.ytimg.com/vi/y-5M3nFAKT0/maxresdefault.jpg)