TRIBUN-VIDEO.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut adanya syarat tes PCR dan Antigen.
Kebijakan ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksinasi hingga dosis dua.
Dilansir dari Youtube Sekretariat Presiden, hal ini disampaikan Jokowi pada Selasa (17/5/2022) di Istana Bogor.
Dalam kesempatan itu, Jokowi telah mencabut syarat tes PCR dan Antigen bagi pelaku dalam maupun luar negeri bagi yang sudah melakukan dosis hingga tahap dua ataupun booster.
Kebijakan ini merupakan satu sinyal yang baik bagi warga masyarakat Indonesia.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Seperti diketahui, sebelumnya hasil tes PCR ataupun antigen merupakan syarat wajib bagi warga masyarakat yang ingin melakukan perjalanan.
Tak hanya itu, Jokowi juga telah mengumumkan pelonggaran pemakaian masker.
Masyarakat sudah diperbolehkan untuk tak menggunakan masker jika beraktivitas di luar ruangan yang tak banyak orang.
Namun, Jokowi menegaskan untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik masyarakat tetap harus menggunakan masker.
Terlebih bagi orang yang memiliki penyakit komorbid atau bawaan dan lanjut usia.
Keputusan ini dikeluarkan menyusul kondisi Covid-19 yang semakin membaik di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Presiden Joko Widodo Resmi Mencabut Syarat Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Dalam & Luar Negeri, [ Ссылка ].
Ещё видео!