POS-KUPANG.COM - Polri kini memperlakukan Ferdy Sambo seperti tahanan sipil biasa setelah ia dipecat secara tidak hormat.
#shorts #ferdysambo #brigadirj #tahanansipil #videoshorts
Tersangka pembunuhan berencana ini yang awalnya ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob kini dijebloskan ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo turut mempertegas jika Ferdy Sambo sudah tidak anggota Polri lagi.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo tidak tinggal diam, ia melawan putusan Polri dengan menggugat ke PTUN.
Namun beberapa pihak meyakini perlawanan Ferdy Sambo ini hanya sekadar mengulur waktu.
Tak cuma menyoroti Ferdy Sambo, publik masih bertanya-tanya kapan Putri Candrawathi ditahan oleh Bareskrim Polri.
Teks: tribunmedandaily
VPO: yuven
Ещё видео!