TRIBUNBATAM.ID - Pemerintah akan kembali mencairkan bantuan atau subsidi gaji (BSU) senilai Rp 600 ribu untuk karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan mulai awal November 2020.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan, pencairan subsidi gaji gelombang 2 akan segera dilakukan oleh pemerintah dalam waktu dekat ini.
"Ditargetkan minggu pertama November 2020 (mulai ditransfer)," kata Menaker melalui akun Youtube BNPB Indonesia, Selasa (27/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ida menjelaskan, bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi dalam dua tahap penyaluran.
Penyaluran tahap pertama, yakni bulan September-Oktober, disalurkan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta.
Selanjutnya Ppenyaluran tahap kedua, disalurkan subsidi gaji untuk bulan November dan Desember dengan nominal yang sama sehingga total selama 4 bulan sebesar Rp 2,4 juta.
Sebagai infomasi, bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 600 ribu diberikan selama empat bulan, sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.
Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.
Selama penyaluran subsidi gaji/upah terdapat beberapa catatan atau kendala, di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan.
Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.
Ida mengimbau, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi, tapi hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, segera berkomunikasi dengan pemberi kerja.
Khususnya terkait data rekening para pekerja untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan. (Tribun-video.com)
VE:MD
Ещё видео!