Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNPALU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-Undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), menjadi Undang-Undang.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9/2024).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.
Awalnya, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto menyampaikan laporan hasil revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dia menyebut ada 8 perubahan revisi UU Wantimpres.
Editor Video : Reza Gunawan
Penulis : Chaerul Umam
Editor : Muhammad Zulfikar
Update juga berita TribunPalu.com:
[ Ссылка ]
SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update TribunPalu.com:
Instagram : @tribunpalu
Tiktok : tribunpalu.official
Fanpage Facebook : Tribunpalunews
YouTube TribunPalu: Tribun Palu Official
#tribunpalu #tribunnetwork #beritaterkini #ViralLokal #newsupdate #virallokal #viraldimediasosial #paripurna #revisiuuwantimpres #wantimpres #sidangparipurna #dprd #dprri
Ещё видео!