Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, masih menelaah laporan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Adapun laporan dugaan KKN terhadap dua anak presiden Joko Widodo itu dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.
Dalam menindaklanjuti laporan, KPK dibatasi oleh Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut UU itu, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara.
Penulis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Yusuf Reza Permadi
#GibranKaesang #KPK #JernihkanHarapan
Ещё видео!