JAKARTA, KOMPAS.TV Istri Terdakwa Hendra Kurniawan, Seali Syah terlihat menangis usai suaminya divonis dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp20Juta.
Istri Hendra terlihat hadir saat sidang vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023)
Hakim ketua Ahmad Suhel menilai Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Yosua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 20 juta,"ujar Hakim.
Video Editor: Vila Randita
![](https://s2.save4k.ru/pic/zqqYDhUXHXQ/maxresdefault.jpg)