Tonton video lainnya di [ Ссылка ]
KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tetap mewajibkan vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan jarak jauh meski PPKM sudah dicabut.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya belum mencabut aturan mengenai syarat perjalanan yang tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022.
SE tersebut yakni soal Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Ia pun menjelaskan, vaksin booster sebagai syarat perjalanan masih mengikuti peraturan yang berlaku saat ini.
Oleh karena itu, Wiku meminta masyarakat melaksanakan kebijakan ini dengan baik.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa, Claudia Aviolola
Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Fathira Deiza A
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Anthem - The Grand Affair
#JernihkanHarapan #AturanSyaratPerjalanan #VaksinBooster
Ещё видео!