Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah di tahun ini dengan beberapa ketentuan. Namun, bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM pada Senin (4/4/2022).
Sebelumnya di tahun 2020-2021, pemerintah memberikan bantuan upah kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Narator: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan #SubsidiUpah
Ещё видео!