UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2011
TENTANG
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 19
(1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang
menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan
menyetorkannya kepada BPJS.
(2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor
Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada
BPJS.
(3) Peserta yang bukan Pekerja dan bukan penerima
Bantuan Iuran wajib membayar dan menyetor
Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada
BPJS.
(4) Pemerintah membayar dan menyetor Iuran untuk
penerima Bantuan Iuran kepada BPJS.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. besaran dan tata cara pembayaran Iuran
program jaminan kesehatan diatur dalam
Peraturan Presiden; dan
b. besaran dan tata cara pembayaran Iuran selain
program jaminan kesehatan diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 55
Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
upload by szigt
Ещё видео!