TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin melakukan aksi unjuk rasa buntut dari vonis kepada oknum polisi pemerkosa rekan mereka pada Kamis (27/1).
Diketahui hakim menjatuhkan vonis penjara selama 2,5 tahun penjara pada terdakwa.
Terkait dengan aksi protes dari mahasiswa tersebut, Kapolresta Banjarmasin memastikan pelaku dipecat, bahkan dirinya juga mempertaruhkan jabatan.
Aksi unjuk rasa ini untuk mempertanyakan alasan tuntutan ringan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, para mahasiswa itu juga menyatakan tidak puas dengan keputusan hakim yang memvonis terdakwa selama 2,5 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 3,5 tahun penjara.
Dikutip dari Banjarmasin Post, perwakilan mahasiswa bernama Andika mengatakan, bahwa pelaku seharusnya dihukum berat.
Terlebih latar belakang pelaku yang merupakan anggota Polri yang seharusnya mengayomi masyarakat.
Para mahasiswa tersebut juga menyatakan bahwa ada kejanggalan dalam proses hukum ini.
Yakni fakta minuman ringan yang diduga dicampuri narkoba yang tak diungkap di persidangan.
BEM Fakultas Hukum ULM bersama kuasa hukum korban menyatakan akan mengawal kasus ini hingga selesai.
Sementara itu, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo memastikan bahwa anak buahnya itu akan menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pasalnya tindakan pelaku tidak dapat ditoleransi.
Bahkan terkait dengan hal ini, Kapolresta sampai mempertaruhkan jabatannya.
"Ini tidak dapat ditoleransi, dan kami juga sangat mengecam tindakan tersebut. Saya pastikan yang bersangkutan di PTDH, jabatan saya taruhannya," kata Kapolresta, Kamis (27/1/2022).
Untuk diketahui, kasus ini sempat viral setelah korban mengunggahnya di media sosial.
Korban berinisial D mengaku mendapat kekerasan seksual dari oknum polisi yakni Bripka Bayu Tamtomo.
D bertemu dengan pelaku saat dirinya menjalani magang di Polresta Banjarmasin.
Dalam proses hukum yang dijalani, Bripka Bayu divonis hukuman dua tahun enam bulan.
Hal yang meringankan, yakni terdakwa sudah meminta maaf melalui hitam di atas putih.
Namun hal ini membuat korban tak terima dan menuangkan kisahnya di media sosial.
Tak hanya upaya minta maaf, hal yang mringankan lainnya yakni pelaku menjadi tulang punggung keluarga.
Terkait vonis yang diterimanya, Bripka Bayu Tamtomo sempat mengajukan banding.
Namun banding itu ditolak, dan dirinya tetap dipecat.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Aksi Mahasiswa ULM, Pastikan Satu Anggotanya di PTDH, Kapolresta Banjarmasin Taruhkan Jabatan, [ Ссылка ].
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Eka Dinayanti
Ещё видео!